Ada hal yang cukup mengganggu di
pikiran saya perihal benturan budaya, agama, psikologis, serta biologis bagi
manusia dalam masalah penyaluran hasrat seksual. Satu persatu masalah akan saya
jabarkan pada poin – poin di bawah ini:
1. Secara biologis, manusia yang sudah mencapai usia akhil balig
(ditandai dengan menstruasi bagi perempuan, dan mimpi basah bagi laki – laki) memiliki
kebutuhan biologis yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini berkenaan dengan sifat
dasar manusia yang memiliki nafsu, oleh karenanya memiliki kebutuhan untuk
menyalurkan kebutuhan tersebut dalam suatu hubungan seksual. Umumnya menurut
artikel kedokteran yang saya baca, semakin matang usia seseorang, maka ‘jam
biologis’ akan semakin kuat berdentang. Kita misalkan saja.. hasrat seksual
mulai memuncak pada usia 17 tahun keatas.
2. Pada usia matang tersebut, ada baiknya penyaluran hasrat seksual
dilakukan secara baik dan benar melalui sebuah lembaga yaitu pernikahan. Namun
adat ketimuran disertai arus modernisasi dewasa ini ‘mencekal’ hal tersebut. Tidak
jarang kita dengar anggapan bahwa ‘pernikahan
dini’ adalah sebuah fenomena dalam masyarakat yang dianggap masih ‘kolot’. Maka
kemudian seorang anak haruslah menikah pada usia yang dianggap matang :
misalnya saja 25 tahun.
3. Belum lagi secara psikologis : seorang anak tidak memungkinkan
untuk menikah pada usia muda (anggaplah 17 tahun) mengingat pada usia tersebut,
perkembangan psikologis anak masih dianggap labil dan belum dewasa. Seorang
anak dianggap belum mampu memikul tanggung jawab selaku suami atau istri, tidak
juga dianggap mampu mengurusi rumah tangga secara baik dan benar.
4. Lalu pada kenyataannya.. kita bisa melihat tenggang waktu yang
cukup panjang antara 17 tahun (masa meningkatnya kebutuhan seksual) sampai
dengan 25 tahun (usia ideal pernikahan menurut orang ‘timur’). Pada tenggang
usia tersebut, kebutuhan biologis manusia tetap harus dipenuhi. Akan tetapi
yang menjadi masalah, pernikahan belumlah dapat diselenggarakan dengan alasan
psikologis dan budaya.
Tidak jarang
laki – laki melakukan onani ( atau masturbasi bagi perempuan) untuk meredam kebutuhan
biologis tersebut. Namun tahukah? Agama melarang hal tersebut. Tindakan
pelampiasan hasrat seksual melalui onani/masturbasi dianggap menyimpang. Meskipun
hal ini tentu saja masih diperdebatkan. Sebagian ulama menganggap
onani/masturbasi sebagai tindakan yang menyimpang (penyaluran hasrat seksual
tidak melalui hubungan suami istri) dan menimbulkan dosa. Sedang sebagian ulama
lainnya memperbolehkan hal tersebut dengan alasan untuk menghindari zina
(sebelum menikah).
Benturan – benturan nilai inilah yang
kita hadapi sehari - hari. Saya pikir.. bukan hal yang aneh ketika saat ini
banyak sekali kita temui remaja – remaja yang sudah tidak perawan lagi, remaja –
remaja yang biasa melakukan hubungan seksual dengan pacar, atau bahkan remaja –
remaja yang terlanjur ‘hamil’ baru kemudian menikah.
Ini fenomena sosial, yang tidak
mudah dijawab hanya dengan ‘mempertebal iman, mendekatkan pada yang Kuasa’.
Kita jelas paham, bahwa tidak semua
orang ‘mapan’ secara spiritual.
Bukan tidak mungkin bahwa dalam
kehidupan kita yang semakin modern, suatu hari Indonesia akan menganut paham ‘kebebasan’
ala barat. Pacar bebas ‘tidur’ dengan pacarnya, tanpa adanya ikatan sah dalam
sebuah lembaga bernama ‘pernikahan’.
Saya yakin.. hal ini bahkan sudah
terjadi di banyak tempat di Indonesia,...
Lalu, kita mau apa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar